Total Tayangan Halaman

Jumat, 27 Januari 2012

Asmanidar, SH: Kedua Pemerkosa Layak Dihukum Berat

Asmanidar,S.H., memberi keterangan pers di Pengadilan Negeri Bangkinang

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “KERAKYATAN” Asmanidar, S.H., meminta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) berkenan menuntut maksimal Fahriadi dan Kasmono terdakwa pemerkosa gadis cilik berinisial  Ma (11) di kawasan sebuah perumahan Desa Rimbo Panjang, Tambang, Kampar  awal Oktober tahun silam.

 “Ma,  diperkosa bergilir empat pria. Namun, hingga kini, baru dua pelaku yang berhasil ditangkap polisi,”ujar Asmanidar selaku kuasa hukum korban  kepada pers di Pengadilan Negeri Bangkinang usai persidangan pemeriksaan para saksi/saksi korban  Kamis (26/1) silam. Kamis (2/2) mendatang persidangan kasus asusila ini direncanakan memasuki tahap penuntutan. “Sebagai kuasa hukum korban,  saya berharap sangat, JPU bersedia menuntut kedua terdakwa secara maksimal,” kata Asmanidar. 

Menurut Asmanidar, Fahriadi dan Kasmono didakwa dengan pasal 18 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berdasarkan rekonstruksi fakta-fakta persidangan seperti dibeberkan saksi (korban), Asmanidar berharap kedua terdakwa layak dihukum berat. “Tentu saja, diawali dengan tuntutan JPU secara maksimal,” tuturnya.
Dalam prosesi persidangan Kamis (26/1) kemarin, kedua terdakwa kata Asmanidar memang masih berusaha berkelit dari tindakan biadab mereka. Namun, lanjutnya semua siasat yang dirancang kedua  terdakwa tampaknya gugur, setelah persidangan mendengar keterangan Ma, selaku saksi korban. “Biasalah! Mana ada penjahat yang mau mengakui perbuatannya,” tegas Asmanidar.

Kedua orangtua korban serta dua  abangnya yang hadir dalam persidangan tertutup itu, memang nyaris lepas  kendali hingga hampir memukul kedua terdakwa saat keluar dari ruang sidang. Untung petugas Kejaksaan segera mengantisipasi. “Siapa yang tak emosi? Sudahlah berbuat biadab, terdakwa masih tega-teganya berbohong di persidangan,” ujar RK (18) saudara korban. 

Informasi yang dihimpun di TKP menyebut, persitiwa ini sempat menggemparkan. Kedua terdakwa yang langsung ditangkap massa  memang sempat dihajar  hingga babak belur menyusul pengakuan korban kepada ibunya. “Saya salah seorang warga yang turut mengamankan terdakwa saat itu,” ujar Af (35). Polisi, kemudian tiba di TKP setelah dua pelaku lainnya melarikan diri. 

Kronologisnya, Jumat (2 Oktober 2011)  menjelang senja, sekitar pukul 15.00 WIB. Awan hitam tengah menggelayut di langit Desa Rimbo Panjang, saat Ma beranjak dari rumah menuju warung di kawasan perumahan yang rada-rada sepi itu. Ma diikuti dua  adeknya, masing-masing usia 4 tahun dan 3 tahun. Lantas, ikut pula gadis cilik usia 3 tahun anak tamu mereka (saat itu, masih suasana lebaran,  hari ketiga Idul Fitri).

Ketiga bocah yang mengikuti Ma, terus berlari-lari sembari bermain, saat Ma tiba di warung. Gerimis kemudian turun ketiga bocah kembali ke rumah. Ma yang juga menuju pulang tiba-tiba mendengar panggilan seorang pria dari salah satu rumah, yang selama ini dihuni pekerja perumahan itu. Mendengar namanya dipanggil Ma berbelok menuju suara. “Yang memanggil itu, Fahriadi,”ujar Ibu korban.

Tiba di depan rumah, salah seorang pria itu bertanya  ayah Ma lagi diamana. Saat Ma menyebut ayahnya sedang bepergian, salah seorang pria itu langsung menarik tangannya dan menggendong Ma ke dalam rumah. Di dalam rumah tiga pria sudah menunggu. Tiba-tiba hujan semakin deras. Kondisi alam ini, tampaknya membantu niat bejat keempat pria ini. “Tak terbayangkan, empat pria perkasa menggerayangi kehormatan gadis cilik ini,” ujar Beni, S.H., pengacara Komisi Perlindungan Anak, Kampar. Di persidangan kronologis ini dijelaskan korban dengan lugas. 

“Tidak manusiawi jika saya menjelaskan detail peristiwanya. Tetapi korban diperkosa secara sadis dan bergilir. Bayangkan, saat yang satu memerkosa yang satu lagi merekamnya dengan hand phone,” ujar Asmanidar. Diperkirakan nyaris seratus menit, korban menjadi pelampiasan nafsu syetan mereka dibawah paksaan dan ancaman senjata tajam.

Ibu korban yang masih asyik dengan tetamunya, mulai bertanya-tanya anak gadisnya tak kunjung pulang dari warung, walau hujan sudah muali reda. RK kemudian ditugasi mencari adeknya, tetapi setelah tiga kali bolak-balik dari warung- rumah, Ma tak kunjung kelihatan. “Tetapi, saya selalu jadi perhatian dua pria di rumah tukang rumah itu. Setelah yang ketiga kalinya saya ke warung ketemulah saya Ma di perempatan jalan  perumahan itu yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah tukang (TKP-red),” ujar RK. 

Saat itu,  Rk hanya bertanya adeknya dari mana saja. Tapi Ma tetap mengatakan dari warung. Di rumah, tetamu masih ramai. Ibu  Ma hanya marah kecil dengan putrinya, karena lama pulang dari warung. Tetapi, kecurigaan tetap saja menyelipi hati ibu. Saat tamu pulang, Ma malah menangis. Setelah ditanyaidan dibujuk ibunya, Ma kemudian mengakui semua peristiwa yang dialaminya, meski keempat pria itu mengancam:  membunuh semua keluarga mereka, jika korban membocorkan peristiwa ini. Ibu korban, yang baru melahirkan anak ke-enamnya,  langsung pingsan, warga heboh. “Aku mau dibunuh mereka,”ujar Ma.

Ayah korban tiba di rumah saat warga sudah menjejal rumah mereka. Mendengar peristiwa itu, ayah korban sempat bingung: istri pingsan anak diperkosa. Warga segera bertindak dan mengamankan pelaku. Sayangnya, hanya dua yang tertangkap yang dua lagi sudah keburu melarikan diri. Ibu korban segera dilarikan ke rumah sakit. Ketua pemuda setempat menempuh kebijakan untuk biaya perobatan dengan menyerahkan sepeda motor pelaku kepada ayah korban. “Sepeda motor itu saya gadaikan untuk biaya berobat istri saya,” kata Rs (ayah korban).

Nah, di persidangan kedua terdakwa tampaknya masih tetap berupaya mengelabui majelis hakim dan berkelit dari tindakan mereka. Padahal, korban sendiri, saat melihat wajah kedua terdakwa di persidangan sudah nyaris pingsan karena traumatis. “Majelis terpaksa meminta terdakwa keluar ruang sidang saat korban memberi ketererangan” ujar Asmanidar.

Dian, S.H., sebagai JPU kepada pers berjanji tetap menuntut kedua terdakwa secara maksimal. “Saya tidak main-main dalam kasus seperti ini,” ujarnya. Ketua majelis hakim, Yuliana, S.H., juga berjanji mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman berat. “Kita tunggu saja,” tandasnya. (Wep)

Read more...

LBH KERAKYATAN © Layout By Hugo Meira.

TOPO