Total Tayangan Halaman

Senin, 10 Desember 2012

Sistem Peradilan Anak


SEMINAR PUBLIK TENTANG SISTIM PERADILAN ANAK
PENGALAMAN PRAKTEK PENDAMPINGAN KASUS ANAK  DARI LBH ANAK DI PEKANBARU
OLEH :
KHAIRUL  AZWAR ANAS, SH
LBH ANAK PEKANBARU


I .LATAR BELAKANG
Bahwa menurut ajaran agama yang menyatakan bahwa setiap anak yang dilahirkan kedunia ini adalah Fitrah,orang tuanya nya yang menjadikan apakah anak tersebut menjadi baik atau menjadi jahat’ ibaratkan anak bagaikan kertas bewarna putih., orang tuanyalah yang akan memberikan warna, anak nakal merupakan yang wajar karena pada prinsipnya tidak ada satupun orang tua untuk menghendaki anaknya nakal sehingga menjurus kearah tindak pidana, tetapi pada kenyataannya banyak kasus kejahatan dewasa ini adalah anak – anak.
Akan tetapi dalam praktek dilapangan penanganan kasus anak ternyata sangat tidak manusia hal ini akan menimbulkan masalah bagi perkebangan jiwa sianak masa yang akan datang.
Menurut hukum Positif yang berlaku Di indonesia
Pelaku Kejahatan dibedakan atas 4 macam antara lain:
a. Mereka yang melakukan perbuatan
b. Mereka yang menyuruh melakukan
c. Mereka yang turut serta dan
d. Mereka yang menganjurkan

Anak merupakan generasi penerus bangsa dan pemimpin untuk masa yang akan datang kalaulah Anak- anak terlibat dalam tindak pidana dan berhadapan didepan hukum akan mempengaruhi Psikologis atau kejiwaan anak tersebut tak kala kembali kepada masyarakat dan keluarga.

2. SEJARAH TERBENTUKNYA PERADILAN ANAK DI INDONESIA

Menurut pembukaan UUD 1945 pada  Alinea Ke IV dicantumkan tujuan negara Indonesia yaitu:

a. Melidungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah indonesia.



b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertibang dunia.

Terhadap anak yang disangkakan melakukan tindak pidana maupun korban dari tindak Pidana itu sendiri haruslah mendapatkan perlindungan hukum yang khusus karena anak berhak mendapatkan perlakuan yang adil karena anak merupakan generasi penerus perjuangan cita cita bangsa maka anak harus diberikan perlindungan khusus.

Bahwa didalam masyarakat sering terjadi penyimpangan tingkah laku dikalangan anak - anak baik dari kalangan sosial ekonomi nya tinggi maupun kelas yang rendah.disamping itu terdapat anak keadaan terlantar yang diakibatkan tidak memperoleh perhatian baik secara moril maupun materil karena kedaan dirinya tersebut melakukan tindakan tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri keluarga dan masyarakat.

Dalam hal ini orang tua harus bertanggung jawab terhadap tingkah laku yang dikerjakan oleh anak anaknya dari berbagai prilaku yang menyimpang dan perbuatan yang melanggar hukum maka ada anak –anak tertentu yang terpaksa berhadapan dengan hukum sampai dimuka pengadilan.
           
Dalam rangka mengujudkan Sistem Peradilan Anak yang benar, memperhatikan kepentingan anak maka perlu di hujudkan peradilan Khusus, sebagai landasan hukum dalam sistem peradilan anak diatur dalam UU 14 tahun 1970, UU no 3 tahun 1997 dan yang dirobah UU No tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.



Dalam UU N0 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dapat dibentuk disetiap tingkat Peradilan Negeri yaitu Peradilan Khusus pada pengadilan Negeri.
Ke khususan peradilan anak dikarenakan antara lain:

a. Penyidik adalah penyidik anak
b. Penuntut umum adalah penuntut umum anak
c. Hakim adalah hakim anak
d. Hakim banding adalah hakim banding anak
e. Hakim kasasi adalah hakim kasasi anak.  

3. SISTEMATIKA UU PERADILAN ANAK NO 3 TAHUN 2007

Undang – undang peradilan anak terdiri dari 8 Bab 68 Pasal antara lain:




1. BAB I ketentuan Umum dari Pasal 1 s/d 8
2. BAB II Hakim dan Wewenang sidang anak Pasal 9 s/d 21.
3. BAB III Pidana &Tindakan Pasal. 22 s/d 33
4. BAB IV Petugas Kemasyarakatan  Pasal. 33 s/d 39
5. BAB V Acara Peradilan Anak Pasal. 40 s/d 59
6. BAB VI Lembaga Pemsyarakatan . Pasal 60 s/d 64
7. BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal. 65 s/d 66
8. BAB VIII Ketentuan Penuntup Pasal. 67 s/d 68

Bahwa peradilan anak adalah peradilan khusus
Dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum
Kepada anak indonesia khususnya di provinsi Riau yang mempunyai tingkah laku yang menyimpang dan melakukan perbuatan melanggar hukum maka undang –undang  peradilan anak merupakan suatu keharusan  di indonesia.

Menurut Pasal 10 undang –undang pokok kekuasaan kehakiman menyatakan” bahwa perdilan anak merupakan pengkhususan dalam peradilan Umum, walaupun dalam batang tubuh undang –undang tentang peradilan anak tidak secara tegas menentukan : bahwa peradilan anak adalah peradilan Khusus:
Akan tetapi bila diteliti secara cermat dalam pasal pasalnya peradilan anak yang diatur dalam UU no 3 tahun 1997 adalah peradilan yang diadakan secara khusus dilingkungan peradilan umum untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkara yang berkaitan dengan kepentingan anak baik secara Pidana maupun secara Perdata.


4. WEWENANG PERADILAN ANAK


Bahwa peradilan anak adalah Pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada dilingkungan peradilan Umum persidangan dilingkungan peradilan umum yang melakukan pemeriksaan memutus dan menyelesaikan perkara baik masalah pidana maupun perkara perdata mengenai anak.

Menurut pasal 21
Bahwa sidang anak berwenang untuk memeriksa memutusdan menyelesaikan perkara anak yang meliputi:
A. Perkara anak nakal
B. Perkara anak terlantar
C. Perkaa perwalian
D. Perkara pengangkatan anak dan
E. Perkara anak sipil
Menurut pasal 1 butir a yang dimaksud dengan
A. Anak nakal adalah:





1. Anak yang melakukan tindak pidana
2. Anak yang tidak dapat diatur dan tidak taat kepada orang tua/ wali.
3. Anak yang sering meninggalkan rumah tanapa sepegetahuan izin orangtua/wali mupun pengasuh.
4. Anak yang bergaul dengan para penjahat atau orang – orang yang tidak bermoral.

5. Anak yang sering mengunjungi tempat yang terlarang bagi anak.
6. Anak yang sering mengunakan atau mengeluarkan kata kata kotor
7. Anak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak baik bagi perkembanan anak  


B. Anak terlantar adalah:
Adalah anak berdasarkan penetapan pengadilan ditetapkan sebagai anak terlantar atas dasar pertimbangan bahwa anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik secara rohani, jasmani maupun secara sosial.
Anak terlantar disebakan oleh:
a. Adanya kelalaian , kesalahan ketidak mampuan orang tua/wali ataupun orang tua asuh.
b. Status anak tersebut yatim piatu atau tidak diketahui secara pasti keberadaan orang tuanya secara pasti.

C. Perkara perwalian adalah
Yang berwenang menagajukannya adalah :
Pihak keluarga sampai derajat ke 3
ANAK

BAPAK

KAKEK
Atau pihak pihak berkepentingan yaitu dari Depertemen sosial
D. PERKARA PENGANGKATAN ANAK DIAJUKAN OLEH calon orang tua angkat dan dapat dibedakan atas 3 macam;
1. Permohonan pengangkatan anak WNI denga WNI
2. Warga Negara Asing oleh Orangtua angkat WNI
3. Anak WNA diangkat oleh WNA.






E. PERKARA ANAK SIPIL (masih ada kedua orang tuanya)
Mengenai anak sipil peradilannya didasarkan atas pengajuan perkara oleh orang tua mereka kepada persidangan anak pada pengadilan negeri yang daerah nya meliputi tempat tinggal daerah anak yan bersangkutan.

Pokok peradilan khusus
1. bagi pelanggar usia yang masih muda maka harus diperlakukan secara khusus dan dikaitkan denga azas mamfaat. Bahwa anak anak sebagai generasi penerus bangsa perlu diperhatiakn perkembangan serta masa depannya.
2. demi kepentingan sianak dalam mengadapi sidang pengadilan.

3. Untuk menghujudkan kesejahteraan anak karna kondisi fhisik, mental dan kondisi. Sosialnya perlu mendapatkan perlindungan khusus dari perlakuan sidang anak untuk menghujudkan perlu adanya kemampuan bertanggung jawab dari anak .

Seseorang tidak dapat bertanggung jawab apabila
Orang yang jiwanya cacat atau sakit jiwa.
Orang yang terganggu karena sesuatu penyakit.

Selama praktek dilapangan menangani perkara ANAK baik Litigasi dan Nonlitigasi Di Pekanbaru.
 Perkara – Perkara ANAK selama kurun waktu 2011 s/d 2012
Perkara anak tahun 2011
Pasal
363 KUHP
Ayat3e&4e

UU 35 tahun 2009 pasal 114

Pasal 81 ayat 2 UU 23/2012  jo UU No 3/197

Litigasi
PN.PBR



PN-PBR



PN-PBR

Nonlitigasi
Polsek Bukit raya
Ket
Vonis
dan sudah bebas

Vonis



Vonis

Perkara tahun 2012






Pasal 81 ayat 2 UU 23/2012  Pasal 287 ayat 1 KUHP jo UU No 3/197


Pasal 365 Pemerasan dgn kekerasan  ayat 1 & 2ke 1e&2e KUHP





PN-PBR









Polsek Tampan







Polsek lima puluh

VONIS
2 th 6 bln dan latiahan kerja



Dalam penyidikan






Korban/pelapor
Pasal 351 dan 170 KUHP
Dalam penyidikan
Ex Kasus
 .Disalah satu Polsek yang ada di pekanbaru. Anak dikenakan pasal 363 ayat 3 e dan 4e KUHPidana.tindak Pidana Pencurian 3 buah Kotak Amal nilai Rp. 400.000.

Bahwa semakin menjadi sorotan ditengah masyarakat tentang perkara anak – anak yang melakukan tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus mensinergikan setiap perkara yang ditangani tidak diskriminatif baik terhadap pelaku tindak Pidana yang dilakukan oleh anak anak maupun korban dari tindak pidana yaitu dalam hal ini anak anak .

Bahwa banyak pakta yang terungkap dilapangan aparat penegak hukum selalu menitik beratkan permasalah tindak pidana yang dilakukan oleh anak terhadap para tersangka maupun terdakwa, sedangkan anak yang melakukan tindak pidana inijuga merupakan korban dari ketidak seriusan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakan supremasi hukum.

Bahwa kita selalu mendengung –dengungkan  Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum belum siap untuk menjalankan dari amanat undang – undang tersebut, sehingga tujuan dari pemidanaan terhadap anak – anak bukanlah satu satunya senjata pemungkas.

4. UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK

Semenjak Era Orde baru lahirnya UU No 3 tahun 1997 sampai era Reformasi pada saat ini telah banyak peraturan perundang – undangan dan peraturan lainnya dilakukan pembaharuan tentang penegakan hukum khusus Penegakan Hukum maupun perlidungan Hukum terhadap Anak. hingga terbitnya UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA)tatkala UU 3 /1997 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat karena belum komprehensif memberikan perlindungan kepada anak ketika berhadapan dengan hukum.






Bahwa sangat ironis sekali,mayoritas anak yang berhadapan dengan hukum, terutama yang dibawa ke sistim peradilan pidana, tetap dihukum dengan merampas kemerdekaannya. Padahal kalau anak-anak berada di dalam penjara, hak-hak mereka yang dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak banyak yang tidak terpenuhi. Apalagi, karena keterbatasan jumlah rumah tahanan dan lapas, anak-anak sering digabung dengan tahanan dewasa.
didalam revisi UU Pengadilan Anak No 3 Thun 1997 akan memuat klausula yang mendorong anak-anak tidak perlu menjalani proses pidana. RUU ini, menganut paradigma restorative justice. Diversi menghindarkan anak dari proses formal peradilan pidana. Melalui model diversi ini, aparat penegak hukum untuk semua tingkatan proses wajib mengedepankan penyelesaian di luar peradilan pidana. Tetapi, diversi juga dapat dilakukan oleh masyarakat dengan cara mendamaikan kedua belah pihak: korban dan pelaku.
pada dasarnya diversi bertujuan untuk mencegah anak masuk ke dalam sistem peradilan anak. Namun, diversi hanya dapat dilakukan dengan izin korban dan keluarga korban, serta kesediaan dari pelaku dan keluarganya. Karena itu, RUU SPPA masih memungkinkan dijalankannya mekanisme formal pengadilan. Sanksi pidana, termasuk pidana penjara masih menjadi rezim dari RUU ini. Selain sanksi pidana, RUU ini membuka kemungkinan melakukan tindakan tertentu sebagai hukuman untuk anak.
Kita semua berharap baik aparat Penegak Hukum, sistim peradilan pidana anak yang baru akan berdampak pada berkurangnya jumlah anak yang masuk dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, RUU SPPA juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, serta peningkaan kepekaan aparat penegak hukum akan hak-hak anak.
Tabel Ketentuan Sanksi di dalam UU SPPA
No. 11 tahun 2012
Sanksi Pidana
Sanksi Tindakan
(1) pidana pokok bagi anak terdiri atas:
A.       Pidana peringatan;
B.       Pidana dengan syarat:
          1.       Pembinaan di luar lembaga;
          2.       Pelayanan masyarakat; atau
          3.       Pengawasan.
C.       Latihan kerja;
D.       Pembinaan dalam lembaga; dan
E.       Penjara.       
(2) pidana tambahan terdiri atas:
          a.Perampasan keuntungan yang diperoleh
          b.Pemenuhan kewajiban adat
a.Pengembalian kepada orang tua atau orang tua asuh;
b.Penyerahan kepada pemerintah;
c.Penyerahan kepada seseorang;
d.Perawatan di rumah sakit jiwa;
e.Perawatan di lembaga;
f. Kewajiban mengikuti suatu pendidikan formal dan/ atau latihan yang diadakan oleh pem/badan swasta;
g. Pencabutan surat izin mengemudi;
h. Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
i. Pemulihan.
 bahwa didalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, mempunyai kelebihan dalam segi Sanksi Pidana Terhadap Aparat Penegak Hukum yaitu Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam menangani perkara yang sedang diproses.Lihat Pasal.96,s/d 101 UU No.11/2012
Dan didalam UU No 11/2012 dalam Bab II pasal 6 UU No. 11 /2012 ada istilah DIVERSI yang bertujuan:
a. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
b. Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan
c. Menghindarkan anak dari perampasan  kemerdekaan
d. Mendorong masyarakat untuk bertpartisipasi dan
e. Menanamkan rasa tanggung jawabkepada anak.

 yang tidak bisa didiversi adalah tindak pidana serius seperti pembunuhan berencana, terkait serta tindak pidana yang terkait terorisme dan narkoba., pada prinsipnya pelaku kenakalan anak adalah korban. Mereka korban dari ketidak mampuan orang tua dalam merawat dan membiayai, maupun ketidakmampuan negara dalam membentuk kebijakan yang menjawab kebutuhan dan permasalahan anak.
Konsep Diversi dan Keadilan Restoratif pada Sistem Peradilan Anak di Indonesia Apakah Efektif ?
Undang - Undang Sistem Peradilan Anak yang telah disahkan pada bulan Juli tahun 2012 sebagai perubahan Undang - Undang No. 3 tahun  1997 tentang Pengadilan Anak memuat isu yang salah satunya adalah tindak pidana yang ancamannya dibawah 7 tahun bisa didiversi atau diselesaikan diluar proses hukum serta mewajibkan pendekatan keadilan restoratif dimana melibatkan pelaku (Anak Berhadapan Hukum), keluarga korban, orang tua pelaku dan pihak lain yang terkait dengan motivasi untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara bersama-sama tanpa mengedepankan pembalasan. Diversi juga wajib diupayakan disetiap proses hukum oleh penegak hukum dengan dituangkan didalam kesepakatan Diversi dan pelaksanaannya diawasi oleh penegak hukum. Pertanyaannya adalah apakah hal itu efektif diterapkan di Indonesia ?. Filosofi yang mendasari dalam Undang - undang peradilan anak adalah karena anak belum dapat memahami apa yang dilakukannya serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interest for the child) dan sesuai Konvensi Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child) 1990 yang diratifikasi oleh Indonesia selaku anggota United Nations (PBB) melalui Keppres No. 36 tahun 1990 menyatakan bahwa pidana merupakan upaya terakhir (Ultimum Remedium) karena anak adalah aset bangsa dan generasi penerus. Konsep diversi juga mempertimbangkan kepentingan korban, kepatutan didalam masyarakat, umur anak (minimal 12 tahun) dan pertimbangan pihak lain dalam hal ini Balai Pemasyarakatan. Keputusan Diversi dapat berupa : penggantian dengan ganti rugi, penyerahan kembali ke orang tua, kerja sosial selama 3 bulan dan pelayanan masyarakat. Pertanyaannya adalah apakah hal tersebut efektif dilaksanakan di Indonesia dan apakah Indonesia sudah siap ?.
ada beberapa sisi positif dan negatif dalam penerapan konsep diversi tersebut, POSITIF :


antara lain :
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dapat memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pemulihan secara psikologis dan pembauran lagi didalam masyarakat lebih mudah dilakukan dibandingkan apabila ABH telah dipidana penjara, hal ini terkait dengan ‘pe-label-an’ oleh masyarakat yang secara implisit dimungkinkan terjadi.
NEGATIF :
  1. Anak Berhadapan dengan Hukum dinilai sebagai subyek hukum yang belum cakap dan tidak dapat memahami apa yang dilakukannya. Tetapi, pada jaman globalisasi seperti sekarang ini pembentukan karakter dan pola pikir anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan baik rekan bergaul maupun hal-hal lain yang mudah sekali didapatnya melalui media informasi baik secara elektronik maupun non elektronik. Sehingga, suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh ABH bisa jadi memang diniati / dikehendaki oleh ABH dan dia juga memahami apa akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu. Bila tindak pidana yang dilakukan anak tersebut ancaman pidananya dibawah 7 tahun dan dilakukan Diversi terhadapnya, maka dikuatirkan hal itu tidak memberi efek jera dan ABH akan melakukannya lagi.

  1. Seiring perkembangan jaman, modus operandi kejahatan juga semakin bervariasi dan harus dianggap sebagai Ancaman dan Tantangan bagi penegakan hukum. Perkembangan jaman dan modernisasi membuat kejahatan tidak hanya dilakukan didalam negeri tetapi juga lintas batas (Transnasional) baik yang tidak terorganisir maupun yang terorganisir. Penerapan konsep Diversi ditakutkan akan menjadi celah bagi pelaku kejahatan yang mempergunakan anak sebagai subyek pelaku, seperti misal : maraknya sindikat yang mengeksploitasi anak untuk mencopet (human trafficking) dan mencopet adalah sama dengan mencuri pasal 362 KUHP yangmana diancam pidana maksimal 5 tahun dan wajib untuk diupayakan Diversi. Bukankah hal tersebut tidak memberi efek jera bagi si dader (orang yang menyuruh lakukan) tersebut, jika dalam hal ini ABH juga dianggap sebagai korban (human trafficking) tetapi jika ternyata tindak pidana tersebut juga diniati/ dikehendaki oleh ABH dan secara sadar ABH melakukan perintah si Dader (orang dewasa) dengan kerjasama dan mengetahui serta mengkehendaki akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut, bukankah konsep diversi yang tidak memberi efek jera tersebut juga berpotensi akan menjadi celah bagi si ABH untuk melakukan kejahatan serupa lagi atau tindak pidana lainnya.



Anak sebagai generasi penerus bangsa karena itu dilindungi oleh instrumen hukum baik UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 34 UUD 1945 yaitu fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh Negara, yang dalam pengimplementasiannya diharapkan sempurna. Tetapi, anak sebagai manusia juga memiliki tingkat kecerdasan (IQ) dan Emosi (EQ) yang berbeda per individu, didalam realita ada anak yang lebih mudah memahami banyak hal daripada anak seumurannya, dengan dasar pemahaman terhadap segala tindakan itulah maka anak tersebut dapat pula dikenakan tanggungjawab terhadap perbuatannya tersebut sebagai efek jera yang jangan disamakan dengan orang dewasa serta harus ada muatan pendidikan didalamnya. Apabila dikorelasikan dengan tiga nilai hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Konsep diversi yang diakomodasi didalam RUU Sistem Peradilan Anak yang sudah disahkan tersebut sebagai kepastian hukum apakah benar-benar sudah megakomodasi rasa keadilan secara seimbang bagi pihak korban karena diversi jika tidak berhasil disatu tingkat pemeriksaan maka harus diupayakan di tingkat pemeriksaan selanjutnya sehingga memberi kesan bahwa kepentingan ABH lebih diutamakan daripada kepentingan korban/keluarga korban, ada kerugian dari pihak korban/keluarga korban yang seharusnya dinilai secara obyektif dan seimbang sebagai bahan pertimbangan yaitu kerugian materi dan non materi, kerugian yang kedua notabene tidak dapat diganti rugi secara materi dan apabila hukum tidak mampu menciptakan keadilan sebagaimana yang diinginkan masyarakat, apakah hukum sudah memenuhi nilai kemanfaatannya ?.  Patokan ancaman pidana dibawah 7 tahun untuk penerapan Diversi sepertinya kurang tepat, seharusnya didukung dengan serangkaian instrumen uji psikologi terhadap si ABH untuk mendapatkan penilaian kepribadian ABH tersebut.
5. PENUTUP

Masih terdapat banyak nya kekurangan didalam peratu ran Perundang – undangan yang secara terpisah mengatur tentang perlindungan saksi dan Korban yang seharusnya secara hukum banyak pihak yang dijadikan saksi engan untuk menjadi saksi karena merasa terancam jiwa dan keluarganya terhdap apa yang disampaikan takala baik ditingkat penyidikan sampai di Perdilan.bahkan yang semulanya menjdi saksi akan tetapi akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka
Oleh karena itu baik saksi korban dan pelapor dalam perkra anak mesti mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.


                   Pekanbaru,      Desember 2012 

Read more...

LBH KERAKYATAN © Layout By Hugo Meira.

TOPO